Rabu, 22 Agustus 2007

MATERI PERPAJAKAN 1

MODUL 1
MENGENAL PERPAJAKAN SECARA UMUM



 Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. Rohmat Soemitro “Pajak adalah: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umu”.

 Pungutan Mirip Pajak
1. Bea Materai
2. Bea masuk dan bea keluar
3. Cukai
4. Retribusi
5. Iuran
6. Lin-lain pungutan yang syah/legal berupa sumbangan wajib

 Wajib pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah : nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sutu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pepajakan.

Selasa, 21 Agustus 2007

SELAMAT ATAS LAUNCING WEB PRIBADI

GOOD LUCK !!!
Pada tanggal 25 Agustus 2007 pukul 10.00 telah di launcing Website Pribadi dengan alamat "nedi81.blogspot.com". Website ini merupakan sarana komunikasi bagi saya untuk semua rekan kerja dan bisnis dimanapun berada. Terimakasih atas suportnya dan mohon dukungan semoga silaturahmi kita selalu terjaga.
Salam
Ttd
Nedi Hendri, S.E., Ak.