Rabu, 22 Agustus 2007

MATERI PERPAJAKAN 1

MODUL 1
MENGENAL PERPAJAKAN SECARA UMUM



 Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. Rohmat Soemitro “Pajak adalah: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umu”.

 Pungutan Mirip Pajak
1. Bea Materai
2. Bea masuk dan bea keluar
3. Cukai
4. Retribusi
5. Iuran
6. Lin-lain pungutan yang syah/legal berupa sumbangan wajib

 Wajib pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah : nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sutu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pepajakan.

0 komentar: