MODUL 1
MENGENAL PERPAJAKAN SECARA UMUM
Definisi Pajak
Menurut Prof. Dr. Rohmat Soemitro “Pajak adalah: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umu”.
Pungutan Mirip Pajak
1. Bea Materai
2. Bea masuk dan bea keluar
3. Cukai
4. Retribusi
5. Iuran
6. Lin-lain pungutan yang syah/legal berupa sumbangan wajib
Wajib pajak adalah : orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah : nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sutu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pepajakan.
Rabu, 22 Agustus 2007
MATERI PERPAJAKAN 1
Diposting oleh
Nedi Hendri, S.E., Ak.
di
19.49
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar